DIALEKSIS.COM | Aceh - Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang semula dijadwalkan berlangsung pada Februari 2025 dipastikan mengalami pengunduran hingga Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jadwal Pilkada Aceh yang sebelumnya akan dilaksanakan pada tahun 2022 ini harus ditunda. Hal itu dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Bakal Calon Bupati Aceh Singkil Nasran AB melaporkan Ketua, Wakil Ketua dan seluruh Anggota KIP Aceh ke DKPP terkait dengan Penetapan Jadwal dan Tahapan Pilkada Aceh Tahun 2022 dan Penundaan Jadwal dan Tahapan Pilkada yang telah dilakukan oleh KIP Aceh.
Wakil Ketua Umum DPP Peradi Pergerakan, Imran Mahfudi SH MH berencana akan memperjelas status hukum Pilkada Aceh dengan mengugat secara hukum proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Jadwal dan Tahapan dan SK Penundaan Tahapan Pilkada Aceh.